Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Nasib nahas menimpa pencuri ayam bangkok di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tersangka ialah Nio Edy Saputra (42), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia kini babak belur diamuk massa.
Nio diamuk massa lantaran tertangkap tangan saat melancarkan aksi pencurian ayam jago jenis bangkok milik Walid (21), warga Desa Brambang pada Senin (5/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelahnya, Nio babak belur diamuk massa,, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pemilik ayam, Walid, mengaku curiga usai mendengar ayamnya berkokok saat dini hari.
“Saya tahunya ayamnya berisik sudah dibawa oleh pelaku” ujarnya.
Mengetahui ayamnya hilang, Walid kemudian memberi tahu warga sekitar, sehingga pengepungan dilakukan.
“Setalah tahu ayam saya tidak ada, kemudian saya memberi kabar warga yang kemudian dikepung, sekitar jam 03.00 WIB pelaku baru keluar langsung di hajar massa,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan kejadian pencurian ayam jago jenis bangkok tersebut.
“Betul, kejadian pencurian ayam tadi malam pukul 01.30 WIB, yang mana pelaku memasuki pekarangan korban yang ada di belakang rumah,” jelasnya.
Usai mendekati kandang ayam, terduga pelaku memanfaatkan tali dan pecahan kaca di TKP untuk mengambil ayam yang berada dalam kandang.
“Kemudian pelaku mendekati kandang dan memotong tali rafia sebagai pengikat kandang, dan menggunakan pecahan beling yang ada di TKP tersebut. Kemudian pelaku mengambil ayam dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah dilubang-lubangi,” ujar Edy.
Usai berhasil mengeluarkan ayam dari kandang dan memasukkannya ke dalam karung yang telah ia sediakan, terduga pelaku kemudian lari ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya tertangkap dan diamuk massa warga.
“Pelaku kemudian lari ke kebun-kebun karena merasa diketahui, korban juga mengetahui ayamnya hilang, sehingga meminta tolong kepada warga. Akhirnya pelaku yang sembunyi di kebun dikepung sama warga dan ditangkap,, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, tutur Edy, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 2,5 juta karena ayamnya jenis bangkok,” pungkasnya.
Dalam perkara ini tersangka Nio bakal dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.