Pencuri Kotak Amal Masjid di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Kotak Amal Jombang
Caption: Tersangka usai diamankan warga, Selasa (24/6/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digagalkan warga.

Pelaku bernama Yateno (36), warga Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tertangkap usai dikejar dan sempat diamuk massa, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Dusun Plosokendal, M Mas’ud, menjelaskan bahwa warga yang sedang berada di sekitar masjid mencurigai gerak-gerik seorang pria tak dikenal yang mondar-mandir sambil membawa tas.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB Selasa (24/6/2025) dini hari, yang tahu awalnya warga,” terang Mas’ud, Selasa (24/6/2025).

Menurut Mas’ud, pria tersebut terlihat keluar-masuk masjid beberapa kali.

Hingga kemudian warga mendengar suara keras dari dalam masjid dan langsung mendatangi lokasi. Saat itu, pelaku diketahui sedang mengambil uang dari kotak amal kecil di dalam masjid.

“Sampai beberapa saat kemudian warga mendengar bunyi ‘glodak’ dari arah masjid, kemudian mendatanginya,” lanjutnya.

Sadar aksinya ketahuan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membawa uang hasil curian. Namun, ia akhirnya ditangkap warga sekitar 300 meter dari masjid.

Saat penangkapan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram dengan perbuatannya.

“Sempat jatuh-jatuh juga itu uangnya, dia lari ke arah utara dan dikejar warga,” jelas Mas’ud.

“Ketangkapnya sekitar 300 meter sebelah utara masjid, kemudian dilaporkan ke saya dan diserahkan ke polisi,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, warga menyita uang senilai sekitar Rp 100 ribu serta sebuah tas berisi peralatan seperti tang, obeng, dan perkakas lainnya.

“Yang diambil uang Rp 100 ribuan, karena di kotak kecil dan keburu ketahuan. Kalau tasnya isinya ada tang, obeng, dan perkakas lain. Kasusnya sudah diserahkan ke Polsek Jombang,” tuturnya.

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sudah ditangkap dan sekarang ditahan di Mapolsek Jombang, pemeriksaan intensif masih dilakukan,” terang Mulyani.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 109 ribu dan peralatan mencuri dari dalam tas pelaku. Atas perbuatannya, Yateno bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Mulyani.

Pos terkait