Pengakuan Suami Siri Nekat Habisi Istri di Jombang, Sakit Hati Sering Diejek “Numpang Hidup”

Jombang
Caption: Terduga pelaku pembunuhan istri di Jombang, Purnomo, saat memberikan keterangan. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Purnomo (60), suami siri lansia bernama Tri Retno Jumilah (60), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya.

Ia mengaku sakit hati lantaran sering diejek numpang hidup.

Bacaan Lainnya

Purnomo, warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mengaku nekat menghabisi korban karena merasa harga dirinya diinjak-injak.

“Saya tidak kerja satu tahun, sering diusir dari rumah sampai saya tidak kuat,” ujar Purnomo, Senin (24/11/2025).

Ia menyebut kerap merasa direndahkan oleh korban, lantaran dirinya menganggur.

“Sakit hati ya karena dia ngoceh terus, nyinggung karena saya tidak kerja. Ya perempuan itu uang terus,” katanya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa terduga pelaku bertindak karena sakit hati mendalam.

“Motif pelaku sakit hati, berkaitan dengan sering diejek dan sering diusir dari rumah, sehingga pelaku tega menghabisi korban,” jelasnya.

Menurut penyelidikan, korban kerap menyinggung kondisi ekonomi terduga pelaku yang tidak bekerja. Bentuk ejekan itu membuat pelaku merasa dirinya dianggap hanya menumpang hidup.

“Kita masih dalami, namun yang pasti pelaku sakit hati sering diejek numpang hidup kepada korban dan sering diusir dari rumah,” lanjut Dimas.

Dalam aksinya terduga pelaku memukul korban dengan linggis. Korban sempat menangkis, sehingga hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang pada tangan.

Kemudian ditemukan luka memar di wajah korban, dada, serta pendarahan hebat di kepala menjadi penyebab utama kematian.

Setelah pemukulan, korban masih hidup. Terduga pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal.

“Setelah melakukan pemukulan, korban masih bernafas, kemudian pelaku menutup wajah korban dengan bantal hingga tidak bernyawa,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, bantal, selimut, dan pakaian korban. Kemudian uang tunai Rp 59.940, lima gelang dan tiga cincin milik korban, serta motor vixion yang dibawa kabur terduga pelaku.

Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutur Dimas.

Diberitakan sebelumnya, lansia bernama Tri Retno Jumilah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumahnya pada Kamis (13/11/2025) siang.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, yang curiga karena sang ibu tak memberi kabar selama empat hari.

Kiriman buah yang diletakkan di gagang pintu rumah pun masih utuh dan tidak tersentuh.

Saat ditemukan, jenazah korban telah mengeluarkan bau menyengat. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan.

Pos terkait