Penganiayaan Maut di Balowerti Kediri, Polisi Tetapkan Kakak Korban Jadi Tersangka

Penganiayaan Kediri
Caption: Polres Kediri Kota menggelar rilis ungkap kasus penganiayaan maut di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Rabu (2/10/2024). Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres  Kediri Kota berhasil menangkap EP (40), terduga pelaku penganiayaan berujung maut di Kota Kediri.

Korban diketahui berinisial DS (34), tak lain merupakan adik kandungnya sendiri, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Kini, EP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, sebelumnya petugas telah mengamankan terduga pelaku yang melarikan ke Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024).

“Mengamankan pelaku tanggal 1 Oktober 2024 di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri,” kata Bramastyo saat ungkap kasus di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024).

Bramastyo menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan pecahan keramik pada Sabtu (28/9/2024) malam.

Dalam aksinya, terduga pelaku menghantamkan pecahan keramik ke tubuh korban lebih dari sepuluh kali.

Pada kejadian tersebut, baik terduga pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku menganiaya korban secara tidak beraturan lebih dari sepuluh kali mengenai kepala dan kaki menggunakan keramik, sehingga korban telah dianiaya meninggal dunia,” jelas Bramastyo.

Menurut Bramastyo, dalam perkara ini aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pecahan keramik, botol plastik, gelas kecil, celana jeans, pakaian, dan ikat pinggang.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pos terkait