Metaranews.co, Kabupaten Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (14/3/2023).
RDP ini didampingi pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, dalam rangka legal drafting penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Total ada 8 Raperda yang didampingi JPN, di antaranya Raperda Disabilitas, Kepemudaan, Pertanian, Pondok Pesantren, Gender, Administrasi Kependudukan, Arsip, dan Raperda Pemerintahan Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto mengungkapkan, dengan hadirnya pihak Kejaksaan diharapkan terbentuk Perda yang berkualitas.
“Maka pendampingan Kejaksaan untuk Raperda ini terkait legal drafting-nya, fungsinya beliau legal drafting,” kata Dodi saat ditemui usai RDP, Selasa (14/3/2023).
Dodi mengakui hadirnya pihak Kejaksaan sangat diperlukan untuk pembentukan Raperda. Apalagi dalam proses legal drafting diperlukan pengkajian Raperda hingga menjadi Naskah Akademik (NA).
Maka, pihak-pihak terkait dalam penyusunan Raperda ini menghadirkan pihak Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Kediri.
Adapun dalam RDP ini, pihak Kejaksaan hadir sebagai narasumber.
“Jadi terkait itu dari pihak Kejaksaan bukan Kasi Intel atau lainnya, tapi terkait legal drafting-nya datang dari Kasi Datun,” jelas Dodi.
Lanjut Dodi, kehadiran Kejaksaan dalam pendampingan penyusunan Raperda di DPRD Kabupaten Kediri ini bukanlah hal baru. Sebab, hal itu telah dimulai sejak tahun 2022.
“Kita di tahun 2022 memang mulai kita rintis. Kemudian di awal 2020 belum terhubung, lalu tahun 2021 sudah mulai konek, lanjut 2022 sudah kita laksanakan untuk pendampingan. Hingga tahun 2023 ini,” pungkasnya.