Perketat Aturan, Polres Kediri Kota Gelar Rakor Penggunaan Sound Horeg dalam Kegiatan Masyarakat

Sound Horeg Kediri
Caption: Rakor di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa, Rabu (30/7/2025). Rapat ini membahas regulasi ketat terkait penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota bersama instansi lintas sektor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa, Rabu (30/7/2025).

Rakor ini membahas regulasi ketat terkait penggunaan sound system atau sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi.

Iwan menjelaskan bahwa maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi, atau yang dikenal sebagai “sound horeg”, telah menjadi sorotan publik akibat dampaknya terhadap lingkungan.

“Maka itu kami perlu menyamakan persepsi dan menyusun langkah antisipasi bersama,” ujar Iwan dalam sambutannya.

Adapun rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, seluruh camat dan lurah se-Kota Kediri, serta perwakilan Kapolsek dan Danramil.

Dalam paparannya, Kesbangpol Kota Kediri menekankan pentingnya kolaborasi antarsemua pihak, agar kegiatan masyarakat dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan gesekan sosial.

Sementara itu, Camat Pesantren dan Camat Mojoroto menyoroti penggunaan miniatur sound system hingga truk kayu berspeaker besar dalam pawai HUT RI, yang dinilai perlu dibatasi dimensi dan volumenya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa penggunaan sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan.

Selain itu, pelaksanaan pawai wajib memperhatikan kelancaran lalu lintas dan menyediakan jalur alternatif apabila menutup akses jalan utama.

Dari rakor tersebut, disepakati tujuh poin penting terkait penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Berikut ke-7 poin tersebut:

  1. Pawai Diperbolehkan dengan Syarat: Kegiatan pawai diizinkan dengan catatan tidak melanggar norma susila serta wajib mengedepankan etika dan budaya lokal.
  2. Izin Tertulis dari Polri: Penyelenggara wajib mengajukan izin tertulis kepada Polri minimal 14 hari sebelum kegiatan. Permohonan harus dilengkapi dengan proposal dan hasil rapat koordinasi internal.
  3. Persetujuan Lingkungan: Panitia wajib memiliki surat pernyataan, mendapatkan persetujuan warga sekitar, dan menentukan jalur kegiatan yang disetujui oleh RT/RW hingga lurah setempat.
  4. Batas Waktu Kegiatan: Kegiatan diizinkan mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB, dengan ketentuan sound system harus berhenti saat azan berkumandang.
  5. Batas Akhir Kegiatan dan Volume Suara: Maksimal kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, dengan batas volume suara untuk kendaraan pick-up adalah 55 desibel.
  6. Prioritas Ketenangan: Sound system wajib dimatikan sementara jika ada kedukaan di sekitar lokasi atau saat azan berkumandang.
  7. Tanggung Jawab Penyelenggara: Panitia bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang mungkin timbul dari kegiatan, termasuk kerusakan fasilitas umum maupun kerugian material dan imaterial.

Pos terkait