Metaranews.co, Kota Kediri – Persik Kediri secara resmi melaporkan wasit Gideon F Dapaherang ke PT LIB selaku operator kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2022/2023, Jumat (10/2/2023).
Sebab, sejumlah keputusan wasit Gideon saat memimpin laga PSS Sleman vs Persik Kediri di Stadion Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, pada Kamis (9/2/2023) kemarin dinilai merugikan Macan Putih.
“Adapun yang sangat mencolok terlihat di menit ke-72 babak kedua, saat wasit Gideon memberikan hukuman penalti terhadap tim Persik Kediri karena menganggap Aqil Munawar melakukan pelanggaran di kotak penalti. Sementara di tayangan ulang terlihat jelas tidak ada kontak dari Aqil Munawar kepada pemain lawan,” ujar Manajer Persik Kediri, Muhammad Syahid Nur Ichsan, Jumat (10/2/2023).
Kemudian keputusan wasit Gideon yang dinilai merugikan Persik Kediri terjadi pada menit ke-93. Saat itu salah satu pemain Persik Kediri, Rendy Juliansyah, terjatuh di kotak penalti lawan karena adanya tarikan dari pemain PSS Sleman.
“Ironisnya kejadian itu berada tepat di depan wasit tambahan Musthofa Umarella, dan wasit Gideon mengabaikan kejadian tersebut,” lanjut Ichsan.
Selain kepemimpinan wasit, manajemen Persik Kediri juga memprotes Ketua Panpel PSS Sleman yang melakukan tindakan reaktif dan provokatif terhadap tim Persik Kediri usai pertandingan berakhir.
“Dari mulai tidak adanya penerangan saat OT Rabu (8/2/2023), hingga upaya intimidasi LOC PSS usai pertandingan berakhir menunjukan bahwa Persik Kediri benar-benar dirugikan,” sebutnya.
Manajemen Persik Kediri berharap PSSI dan LIB tidak lepas tangan atas kinerja perangkat pertandingan dan tindakan LOC Panpel PSS Sleman yang dinilai merugikan timnya.
Adapun pertandingan Persik Kediri melawan tuan rumah PSS Sleman tersebut berakhir untuk kemenangan tuan rumah dengan skor 2-1.
Gol PSS Sleman dicetak oleh Ifan Nanda pada menit ke-33 dan Kim Jefri Kurniawan pada menit ke-41. Sedangkan satu gol Persik Kediri dicetak oleh Riyatno Abiyoso pada menit ke-87.