Metaranews.co, Kota Kediri – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Kediri Dinas Perhubungan Jawa Timur menggelar operasi kesadaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan tahun 2024 di wilayah Kota Kediri, Rabu (14/8/2024).
Razia ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat atas pelanggaran lalu lintas, terutama angkutan barang dan orang.
Kepala Operasional dan Pengendalian UPT P3 LLAJ Kediri Dishub Jawa Timur, Eko Irianto menjelaskan, razia angkutan orang dan barang ini dilakukan di jalur provinsi, tepatnya di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri.
Adapun razia ini dilakukan bersama petugas Dishub Kota Kediri, dengan dibantu aparat TNI dan Polri.
Sasaran razia ini adalah kendaraan roda empat atau lebih, yang dalam razia ini diperiksa kelengkapan surat dan juga kelayakan fisik kendaraan, serta dimensi bak kendaraan, terutama angkutan bus.
“Untuk sasaran pertama, karena ini banyak keluhan bersurat ke provinsi, terutama angkutan barang maupun barang utamanya bus pariwisata, itu tidak ada izin. Kedua, sasaran mati uji KIR angkutan orang maupun barang,” jelas Eko.
Operasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berhasil memeriksa puluhan kendaraan.
Kebanyakan kendaraan yang terjaring operasi karena kelebihan muatan dan ketinggian bak, serta ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tak disertai surat kelengkapan STNK, Izin Trayek, Uji KIR, hingga Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
“Sejak Covid-19 pemeriksaan kendaraan minim sekali, jadi banyak keluhan ke kita. Banyak trevel dan bus pariwisata yang mati masa ujinya,” tuturnya.
“Angkutan bus pariwisata sekarang izin langsung dari pusat, jadi banyak yang kesulitan mengurus. Jadi kebanyakan tidak diurus, ketahuanya setelah terjadi kecelakaan, itu keluahan dari kawan kepolisian,” lanjut Eko.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga melakukan pengukuran terhadap dimensi kendaraan dengan ukuran besar seperti truk angkutan barang.
Pengukuran itu dilakukan untuk mengantisipasi truk-truk over dimensi dan over loading (ODOL) beroperasi di jalanan, sebab membahayakan penguna jalan lainya. Para pelanggar kemudian langsung dikenai sanksi berupa tilang di tempat.