Metaranews.co, Kota Kediri – Syarat pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kediri 2024 mengalami perubahan pascapenetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Komisioner Divisi SDM, Sosdiklih Parmas KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah mengatakan, merujuk pasal 11 huruf b nomor 1 PKPU 10 Tahun 2024, syarat Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilu di Kota Kediri dapat mengusung calonnya di Pilkada bila mengantongi minimal 10 persen dari total 180.891 suara sah pada Pemilihan Legislatif, atau setara dengan 18.090 suara.
“Jumlah DPT (di Kota Kediri) ada sekitar 250 ribu, otomatis Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen sesuai PKPU 10 2024,” kata Jannah saat dikonfirmasi METARA, Senin (26/8/2024).
Jannah menuturkan, pihaknya telah menyampaikan perubahan syarat pencalonan tersebut ke Parpol peserta Pemilu di Kota Kediri.
Hari ini, Senin (26/8/2024), KPU Kota Kediri sudah menyampaikan perubahan pencalonan melalui surat pemberitahuan.
“Karena PKPU terbit baru Senin dini hari, jadi tidak sempat menggelar rapat koordinasi karena pendaftaran Pilkada akan dilaksanakan besok,” jelasnya.
Menurut Jannah, tidak ada perubahan tahapan Pilkada 2024. Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri dilakukan selama tiga hari, dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Jadwal pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27 dan 28 Agustus, serta hingga pukul 23.59 WIB pada 29 Agustus 2024.
Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.