PN Kediri Eksekusi 2 Bangunan Sengketa Waris di Kelurahan Singonegaran

Kediri
Caption: PN Kediri melakukan eksekusi pengosongan lahan sengketa di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/7/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri melakukan eksekusi pengosongan lahan sengketa di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/7/2023).

Lahan yang dieksekusi tersebut seluas 772 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Panitera PN Kediri, Tri Indroyono mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah konstatering terhadap lahan sengketa milik suami-istri almarhum Moersad dan Toeminah itu rampung.

“Pengadilan Negeri Kediri sudah sesuai dengan penetapan yang terakhir konstatering. Itu sesuai dengan hasil daripada pemeriksaan atau cek lokasi, sesuai dengan sertifikatnya,” kata Tri, Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, pada eksekusi tersebut terdapat dua bangunan yang dilakukan pengosongan, terdiri dari sebuah ruko toko sepatu dan rumah tergugat Endang Murtiningrum.

Saat eksekusi berlangsung, tergugat penghuni rumah tidak berada di dalam. Sejumlah perabotan rumah juga tampak sudah dikosongkan oleh pemilik rumah.

“Atas pelaksanaan ini semua lancar tidak ada suatu halangan. Mungkin (tergugat) mungkin sudah menyadari adanya hukum yang ada di Indonesia akan dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.

Tri pun mempersilahkan apabila ada pihak yang keberatan terkait kasus sengketa lahan ini.

“Kalau ada keberatan pihak tergugat, boleh diajukan tapi tidak menghalangi eksekusi,” tukasnya.

Perlu diketahui, pihak tergugat yakni Endang Murtiningrum sempat menolak eksekusi. Melalui kuasa hukumnya, Endang menilai ada kejanggalan atas keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan gugatan awal.

Endang sendiri digugat oleh 23 keponakan terkait ahli waris. Lahan sengketa ini berlokasi di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.

Di mana Endang merupakan anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.

Adapun Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia lima hari oleh kedua orang tuanya. Saat itu dirinya sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *