Polemik Revitalisasi Alun-alun Kota Kediri, Dewan: Jangan Sampai Mangkrak

Rapat dengar pendapat membahas tentang polemik Alun-alun Kota Kediri (Istimewa)
Rapat dengar pendapat membahas tentang polemik Alun-alun Kota Kediri (Istimewa)

Metaranews.co, Kota Kediri – DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik perselisihan antara Dinas PUPR Kota Kediri dan Rekanan Kontraktor terkait proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri di ruang paripurna, Kamis (23/11/2023).

Dihadiri para anggota dewan, RDP atas proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri itu juga menghadirkan Dinas PUPR Kota Kediri, DLHKP, Bappeda, DPPKAD, dan Asisten 2 Pemkot Kediri serta pihak kontraktor PT Surya Grha Utama, direktur unggul yaya beton dan konsultan pengawas.

Bacaan Lainnya

“Dalam RDP ini kita semua berharap agar bisa terselesaikan. Tidak menutup kemungkinan ke depan kita akan mendesak agar segera melakukan mediasi-mediasi, sehingga Alun-alun Kota Kediri bisa segera dinikmati masyarakat Kota Kediri,” kata Katino, usai menggelar RDP, Kamis (23/11/2023).

“Kami tidak ingin proyek unggulan Kota Kediri tersebut mangkrak dan berdampak buruk bagi masyarakat, jika tidak memenuhi target selesai pada tahun ini,” lanjutnya.

Turut hadir, rekanan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri, Komisaris PT Surya Grha Utama, Bambang Srilukmono, menyebut perlunya komunikasi dengan Dinas PUPR Kota Kediri agar proyek itu bisa terselesaikan.

Menurut dia, Dinas PUPR terkesan lupa adanya poin yang menjelaskan perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 november. Pembahasan itu akan dilakukan oleh paparan tim tenaga ahli kontruksi.

“Pihak PUPR Kota Kediri sepeti melupakan poin yang terakhir. Disini seharusnya ada pemaparan tim ahli tanggal 20 November kemarin terlebih dulu, tetapi PUPR menolak itu. Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap,” jelas Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Endang Kartikasari, mengaku sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga atas kesalahan dan ada kekurangan pekerjaan pada beberapa titik proyek.

“Didalam rapat itu pelaksana juga sudah memaparkan jika ada kekurangan pekerjaan, sehingga kita mengirimkan surat SP 1 sampai 3,” pungkasnya.

Pos terkait