Polemik Salah Transfer THR Guru PAI: Kemenag Jombang Desak Pengembalian, DPRD Diminta Ulurkan Bantuan

Salah Transfer THR
Caption: Direktur Link, Aan Anshori, Senin (14/4/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polemik salah transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang masih belum sepenuhnya terselesaikan.

Sebanyak 90 guru dilaporkan belum mengembalikan dana yang keliru ditransfer tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, membenarkan adanya kesalahan transfer TPG THR yang dilakukan oleh Tim Keuangan Kemenag Jombang.

Pihaknya telah meminta para guru untuk mengembalikan dana tersebut paling lambat pada Sabtu (29/3/2025). Namun hingga Senin (14/4/2025) masih terdapat 90 guru yang belum dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Kami mengakui ada kesalahan itu. Kami berharap semuanya patuh untuk mengembalikan kepada kas negara. Masalah konsekuensi ini repot ya, khawatirnya, jika satu guru tidak mengembalikan, pasti akan berdampak kepada guru yang lain,” ujar Muhajir.

Data menunjukkan bahwa 170 guru telah mengembalikan dana salah transfer tersebut. Namun, 90 guru lainnya terkendala karena uang tersebut telah terlanjur digunakan untuk keperluan belanja.

Menanggapi situasi ini, Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) turut angkat bicara.

Direktur Link, Aan Anshori, mendesak DPRD Jombang untuk menunjukkan komitmen nyata dengan meminjamkan dana kepada 90 guru yang kesulitan mengembalikan uang kas negara.

“Uang salah transfer itu bukan hak guru. Itu sebabnya sudah ada 170 guru yang mengembalikan. Namun demikian, Kemenag juga perlu arif dan bijaksana. Tidak semua guru, yang telah terlanjur membelanjakan uang salah transfer tersebut, memiliki kesanggupan mengembalikan secara langsung,” ujar Aan.

Aan mengusulkan agar Kemenag Jombang memberlakukan mekanisme pengangsuran yang tidak memberatkan para guru.

Lebih lanjut, ia menantang anggota DPRD Jombang untuk mengambil tindakan konkret dengan melunasi atau menalangi dana yang belum dikembalikan oleh 90 guru tersebut.

“Di titik ini, aku mendorong anggota DPRD berani menunjukkan komitmennya secara konkrit, yakni melunasi atau menalangi 90 guru yang kesulitan mengembalikan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar pelunasan dana tersebut dapat dibagi berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan diinisiasi oleh anggota DPRD dari masing-masing Dapil.

“Jika DPRD enggan melaksanakan ini, maka pembelaan mereka atas kasus ini sekedar omon-omon saja,” pungkas Aan.

Pos terkait