Polisi Bekuk Tiga Anggota Gangster Jombang, Seluruhnya di Bawah Umur

Jombang
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat memberikan keterangan ke wartawan. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Tiga anggota gangster di bawah umur yang meresahkan warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

Awalnya, polisi menerima laporan terkait lima terduga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap remaja yang berbonceng tiga. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, baru tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, ketiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap ternyata masih berstatus pelajar, dan masih di bawah umur. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

“Seluruh pelaku masih di bawah umur, inisial LE (17) warga Jombang, RP (17) warga Jombang, FE (17) warga Jombang,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Margono menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, yang juga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Ada lima pelaku, dua masih kita lakukan pengejaran,” kata Margono.

Terkait senjata tajam dan atribut perguruan silat yang terlihat dikenakan oleh terduga pelaku saat melakukan pengeroyokan, polisi masih terus melakukan pendalaman.

“Senjata tajam masih kami lakukan pendalaman, semuanya memakai hoodie berwarna hitam, ketiga pelaku juga memakai hoodie berwarna hitam,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Margono menerangkan, bahwa dalam perkara ini awalnya kelima terduga pelaku mengonsumsi minuman keras bersama-sama. Setelah itu, mereka berkeliling mencari korban secara acak.

“Intinya ketiga terduga pelaku ini diawali minum minuman keras, di usia remaja ini mereka masih mencari jati diri. Jadi mereka mencari sesama remaja yang juga kluyuran,” kata dia.

Nah, saat bertemu korban yang sedang melintas dan berbonceng tiga di wilayah Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, para terduga pelaku meneriaki dan menarik salah satu korban hingga terjatuh.

“Jadi pada saat bertemu korban di daerah Tembelang, mereka meneriaki. Korban mengalami luka lecet karena jatuh dari motor,” tutur Margono.

Beruntung, korban berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, sehingga polisi dengan mudah mengamankan tiga tersangka tersebut.

“Salah satu pelaku juga berhasil dipegang oleh korban, dan jatuh serta sempat dirawat di rumah sakit,” sebutnya.

Ketiga terduga pelaku bakal dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pos terkait