Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Ribuan botol miras jenis arak dari Bali yang akan dikirim ke luar pulau Jawa digagalkan pengirimanannya oleh Satreskrim Polres Blitar.
Saat diamankan, sebanyak 6.307 botol miras ini dibungkus dalam 249 karton, yang dikemas dalam botol 300 ml dan 600 ml.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, ada dua orang yang diamankan dari penangkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni HS (39), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang bertindak sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras, dan RS (30), warga Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
“Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk, dan diamankan di Perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB,” jelas Momon, Selasa (10/9/2024).
Kedua terduga pelaku mengelabuhi petugas dengan sebuah truk ekspedisi bernomor polisi AG 8758 RN. Polisi yang curiga dengan barang yang diangkut ini kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya botol arak.
“Modusnya, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar,” bebernya
Dikatakan Momon, miras yang diangkut ini akan diperdagangkan.
“Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, dan menyelidiki orang yang menyuruh terduga pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.
“Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. R ini di Kalimantan, kasusnya masih kami kembangkan,” tutupnya.