Polisi Gerebek ‘Penampungan’ TKI Ilegal di Blitar

Blitar
Caption: Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza, Selasa (23/7/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Sebanyak 26 orang yang diduga merupakan tenaga kerja ilegal diamankan Satreskrim Polres Blitar dari sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Rumah kos ini diduga dijadikan sebagai tempat penampungan sementara, sebelum para tenaga kerja ilegal ini diberangkatkan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, puluhan tenaga kerja ilegal ini diketahui keberadaannya setelah adanya laporan dari masyarakat.

Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah kos tersebut, dan ternyata ditemukan ada 26 wanita dari sejumlah daerah di Indonesia yang mengaku tengah menunggu diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Jadi kita mendapat laporan ini dari masyarakat, yang curiga dengan salah satu rumah, yang berisi banyak perempuan. Kemudian kita lakukan penggerebekan pada Jumat 19 Juli 2024 lalu, dan didapati 26 perempuan yang katanya akan menjadi TKI,” kata Febby, Selasa (23/7/2024).

Dari 26 orang tersebut, 18 di antaranya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT), dua warga Bali, satu warga Sulawesi, dan sisanya merupakan warga Blitar.

“Kita amankan 27 orang, yang semuanya merupakan perempuan. Satu orang merupakan pemilik kos yang selama ini menampung ke 26 orang ini,” imbuhnya.

Saat dilakukan penggerebekan, kondisi para korban ini terlihat mengenaskan, karena satu kamar diisi untuk enam orang dan mereka tidak bisa pergi secara leluasa.

“Petugas masih memburu satu orang yang disebut-sebut sebagai orang yang akan memberangkatkan para korban. Saat kita cari di rumahnya di wilayah Wlingi juga sudah tidak ada, jadi masih terus kita cari,” ucapnya.

Di lokasi ‘penampungan’ itu, petugas menemukan beberapa dokumen seperti KTP, Paspor, dan juga dokumen lainnya.

“Kita masih dalami kasus ini, kalau dari pengakuan pemilik kos ini dirinya disewa untuk menampung para pekerja ini sudah hampir dua tahun. Sedangkan para korban ini yang paling lama empat bulan, dan ada yang baru empat hari. Kita terus dalami kasus ini,” tutupnya.

Untuk sementara, para korban saat ini ditempatkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Blitar, sebelum dipulangkan kembali ke kampung halamannya.

Pos terkait