Polisi Kediri Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu-sabu

Sabu-sabu Kediri
Caption: Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, memberikan keterangan kepada awak media terkait kronologi penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/4/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti mencapai 913,66 gram.

Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (22/4/2025) ini menjadi catatan sejarah sebagai penemuan barang bukti Narkotika terbesar selama berdirinya Polres Kediri.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni pemuda berinisial MIM alias Kacung (23) warga Gedangsewu, pemuda AHK alias Kamek (31) warga Tertek, dan perempuan berinisial KA alias Kholip (31) warga Canggu.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, penangkapan para terduga pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 14 April 2025.

Awalnya, Tim Buser Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu, Kediri, beserta barang bukti 913,66 gram sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan MIM alias Kacung ini, kemudian kami mengamankan seorang perempuan berinisial KA alias Olip,” ujar Bimo, Selasa (22/4/2025).

KA alias Kholip ini diamankan polisi di sebuah rumah kos di wilayah Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kediri.

Dari penggeledahan di tempat tinggal Kholip, petugas menemukan sisa barang bukti yang bila ditotal mencapai 913,66 gram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan KA alias Kholip, barang haram tersebut berasal dari suaminya, AHK alias Kamek.

Saat ini, AHK alias Kamek sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kediri dalam kasus yang sama, dan dititipkan penahanannya di Mapolres Kediri.

“Jadi Amek ini mengendalikan mereka (MIM dan KA) dari tahanan, yang mereka juga adalah sepasang suami istri,” ungkap Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menerangkan bahwa peran MIM alias Kacung adalah sebagai pengedar lapangan, sementara KA alias Kholip berperan menyediakan tempat penyimpanan dan barang sabu-sabu untuk diedarkan.

MIM alias Kacung diketahui menerima upah sebesar Rp 250 ribu untuk setiap transaksi.

“Untuk barang bukti kami sudah kita amankan sabu-sanu dan alat-alat lainnya seperti timbangan. Pada saat ini kami tengah mendalami asal usul barang bukti yang dikendalikan oleh pelaku AHK alias Amek,” ucap Bimo.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup bagi pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah atau jenis tertentu.

Pos terkait