Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap FAD (28), perempuan residivis yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah kos di Kelurahan Mojoroto Gang 1, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP M Fathur Rozikin menuturkan, terduga pelaku telah empat kali dipenjara atas kasus serupa.
“Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor honda scopy dengan maksud mencari kos,” jelas Fathur, Sabtu (19/4/2025).
“Dan selanjutnya pelaku sampai di rumah Kos Putri Dewiyanti Kelularan Mojoroto, kemudian masuk ke dalam melihat ada kamar yang ditempati korban Fadya Nur Ayni Pr (21) sedikit terbuka, dengan kunci menempel di pintu,” lanjutnya.
Fathur menambahkan, terduga pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang-barang sebelum meninggalkan lokasi.
Korban ke polisi menjelaskan bahwa ia meninggalkan kamarnya dalam keadaan tertutup, namun kuncinya masih tertancap di pintu saat makan bersama temannya di ruang tamu.
Setelah mendapati kamarnya berantakan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Menindaklanjuti laporan polisi, Subnit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV dari TKP yang telah viral di media sosial.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scopy warna putih milih diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri,” terang Fathur.
“Sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kos pelaku, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut,” bebernya.
Dari tangan terduga pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu tas berisi kosmetik, dan satu unit motor roa dua yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.
“Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke kantor polisi terdekat, dan tidak dipungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti,” pungkas Fathur.