Polisi Ringkus Residivis Kasus Pencurian dan Penipuan di Kawasan IAIN Kediri

Kediri
Caption: Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, saat menggelar rilis ungkap kasus di Mako Polres Kediri Kota, Sabtu (30/12/2023). Doc: Polres Kediri Kota

METARA, Kota Kediri – Seorang residivis kasus pencurian dan penipuan di kawasan kampus berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. Residivis itu ialah Widada Asmara (47), warga Kabupaten Nganjuk.

Kini Widada telah ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan korban mahasiswi IAIN Kediri, di salah satu tempat fotokopi di Jalan Sunan Ampel Kota Kediri, Senin (11/12/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Ada dua mahasiswi yang menjadi korban dan melapor ke Polres Kediri Kota. Di antaranya Rekyan Palupi (22) warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dan Risalatul Mursyidah (20) warga Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.

“Jadi setelah kami menerima laporan kehilangan dan pencurian laptop di sejumlah tempat fotokopi di kampus IAIN Kediri. Anggota melakukan patroli dan penyelidikan,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (30/12/2023).

Berbekal rekaman CCTV dan video rekaman dari salah seorang korban, lanjut Nova, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan kampus IAIN Kediri, terutama di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, tersangka terpantau kerap mondar-mandir di kawasan IAIN Kediri dengan mengendarai motor Yamaha Mio dengan nopol AG 3664 WX warna merah.

Selang dua hari pascakejadian pencurian laptop itu, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 13 Desember 2023.

Sebelum tertangkap, kata Nova, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi saling kejar dengan aparat kepolisian.

“Hendak diamankan namun berupaya melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus,” paparnya.

Nova mengungkap hasil dari pencurian ini dilakukan tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya, tutur Nova, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswi, sekarang pencurian terhadap mahasiswi (laptop dan ponsel), demi hobinya yang suka dunia malam dan hiburan malam,” pungkas Nova.

Pos terkait