Metaranews.co, Kota Kediri – Polsek Kediri Kota meringkus seorang terduga pelaku pencopetan bernama Mukti Faisal (50) di depan Balai Kota Kediri, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Terduga pelaku ditangkap setelah menggasak ponsel dan dompet milik seorang pengunjung acara budaya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Fita Septariza (38), sedang mengikuti acara budaya di lapangan Balai Kota Kediri.
Di tengah kerumuman massa saat berebut tumpeng sayur, korban menyadari tasnya terbuka dan sejumlah barang berharga, termasuk satu unit HP Vivo Y15s dan dompet berisi uang tunai Rp 500.000 telah raib.
“Korban menyadari bahwa tasnya terbuka dan sejumlah barang berharga, termasuk satu unit HP Vivo Y15s dan dompet berisi uang Rp 500.000 sudah hilang,” tutur Ridwan.
Warga yang melihat kejadian tersebut dengan sigap langsung mengamankan Mukti Faisal, yang dicurigai sebagai pelaku.
Petugas Satpol PP Kota Kediri yang tiba di lokasi menemukan terduga pelaku bersama barang bukti, dan segera melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Kediri Kota.
Tim Resmob Polsek Kediri Kota kemudian langsung mengamankan Mukti Faisal, dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ridwan menegaskan bahwa Mukti Faisal adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, Mukti Faisal pernah divonis satu tahun penjara oleh PN Jombang dalam perkara 129/Pdt.b/2023/PN Jbg.
“Hal ini menjadi pertimbangan untuk mempercepat proses penegakan hukum, karena pelaku kembali melakukan tindakan serupa,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kata Ridwan, pihaknya bakal menjerat terduga pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam penanganannya, polisi juga mengacu pada Perma No. 2/2012, SKB Mahkejapol Nomor 131/KM/SKB/X/2012 tentang penyidikan pencurian ringan, serta Perpol No. 8/2021 untuk memastikan proses hukum yang benar dan transparan.
“Proses penyidikan dilakukan mulai dari pengambilan laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Semua sesuai mekanisme dan prinsip hukum,” lanjut Ridwan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kecepatan dan ketegasan Polsek Kediri Kota dalam merespons tindak pidana di ruang publik.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di acara keramaian publik. Pelaku copet harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Ridwan.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.