Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah membungkam penyampaian aspirasi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu dijamin oleh undang-undang. Namun yang perlu digarisbawahi jangan sampai aksi tersebut berubah menjadi anarkis atau merusak fasilitas umum,” jelas Cipto.
Menurut Cipto, aksi demonstrasi yang dilakukan secara tertib dan damai akan selalu dihormati dan difasilitasi.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami siap mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan kondusif. Tapi jika ada unsur pidana, apalagi sampai merugikan masyarakat atau merusak fasilitas, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, Cipto juga mengimbau koordinator aksi untuk menjaga situasi, mengendalikan massa, dan menjalin komunikasi dengan petugas pengamanan di lapangan guna menghindari gesekan.
Polres Kediri Kota pun menyatakan siap menurunkan personel dalam rangka pengamanan jika ada aksi lanjutan.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menahan 42 orang terduga pelaku kericuhan pada unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 20 orang berasal dari Kabupaten Kediri, 16 orang dari Kota Kediri, 3 orang dari Kabupaten Nganjuk, serta masing-masing 1 orang dari Surabaya, Sampang, dan Pontianak.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang aktivis berinisial SA sebagai tersangka atas dugaan provokasi massa.
SA yang berperan sebagai koordinator lapangan ditangkap di rumah kontrakannya, dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.