Polisi Tetapkan Ibu dari Bayi yang Meninggal di Kamar Kos Blitar Jadi Tersangka

Kos Blitar
Caption: Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kamar kos tempat kejadian. Doc: Humas Polres Blitar Kota

Metaranews.co, Kota Blitar – Polres Blitar Kota menetapkan R (22), ibu dari bayi perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos, Jl Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagai tersangka.

R yang merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia di kamar kos.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil gelar perkara semalam, polisi menetapkan saudari R, terduga pelaku kekerasan terhadap anak sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Ahmad Rochan, Kamis (4/5/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap R, dengan pertimbangan kondisinya masih lemah dan butuh perawatan setelah melahirkan.

Namun, polisi mewajibkan R untuk lapor ke Polres Blitar Kota seminggu dua kali.

“Kami tidak melakukan penahanan mengingat kondisi kesehatannya masih lemah, dan membutuhkan perawatan. Tersangka hanya wajib lapor seminggu dua kali,” ujarnya.

Dikatakan Rochan, untuk proses hukum terhadap R terus berlanjut. Polisi menjerat R dengan pasal 80 UU No 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum terus berlanjut. Kami juga melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polres Blitar Kota sedang menyelidiki dugaan kasus kekerasan terhadap anak.

Polisi mengamankan terduga pelaku, yaitu seorang perempuan R (22), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang diduga ibu dari bayi tersebut.

Penyelidikan dugaan kasus kekerasan terhadap anak itu berawal dari laporan penemuan bayi perempuan yang baru dilahirkan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jl Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (2/5/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *