Polres Jember Gencarkan Sidak Beras, Sasar Produsen dan Pedagang Nakal

Jember
Caption: Satgas Pangan Polres Jember menyidak salah satu produsen beras, Selasa (22/7/2025). Doc: Zainul Hasan/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jember – Polres Jember melalui Satgas Pangan Unit Tipidter Satreskrim terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi beras di wilayah hukumnya.

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Selasa (22/7/2025), polisi menyasar sejumlah titik, termasuk produsen, gudang pengolahan, dan Pasar Tanjung yang merupakan pusat distribusi beras di Jember.

Bacaan Lainnya

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, dengan fokus mengungkap kemungkinan praktik pengoplosan beras, yakni mengubah beras subsidi atau medium menjadi beras premium demi keuntungan pribadi.

“Kami melakukan pengecekan terhadap beberapa produsen, distributor, dan pedagang ritel yang menjual beras di wilayah hukum Polres Jember,” kata Harry kepada Metaranews.co.

Dalam pelaksanaan sidak, petugas menemukan sejumlah merek beras yang telah memiliki izin edar resmi dari kementerian terkait.

Namun, pihaknya juga mendalami aktivitas produsen yang menjual beras menggunakan merek sendiri, terutama yang berada di wilayah Jenggawah.

“Kami tengah menelusuri legalitas produsen beras yang mencantumkan label premium tanpa jaminan proses produksi yang sesuai standar,” ujar Harry.

Pengawasan ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap mafia pangan.

“Arahan Presiden Prabowo menjadi dasar kami dalam mengambil langkah cepat dan terukur untuk memberantas mafia pangan, khususnya pengoplosan beras yang sangat merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Menurutnya, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran etik dagang, melainkan bentuk penipuan terhadap konsumen dan ancaman terhadap stabilitas harga pangan.

Karena itu, Polres Jember menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur, dengan mengacu pada Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ucap Harry.

Harry juga mengimbau para pedagang agar tidak tergiur harga murah dari produsen yang belum tentu legal. Keterlibatan dalam peredaran beras tanpa izin resmi bisa berdampak hukum.

“Kepada para pedagang, kami tekankan pentingnya memilih produsen yang terpercaya dan legal. Jangan sampai ikut terlibat atau menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan,” imbaunya.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran seperti pengoplosan atau penjualan beras tanpa izin edar. Pelaporan bisa dilakukan melalui hotline resmi Polres Jember.

“Tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam distribusi pangan di Jember,” tutup  Harry.

Pos terkait