Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Banyak yang mengenal bila Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merupakan Kota Santri. Oleh sebab itu, polisi berusaha menjaga nama baik daerah dengan melakukan penggrebekan penjual Minuman Keras (Miras).
Kali ini, polisi kembali menggerebek penjual Miras, hingga mengamankan 493 botol Miras berbagai jenis beserta penjualnya.
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, kali ini Sat Samapta menyasar penjual Miras di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menemukan 493 botol Miras berbagai jenis. Antara lain 143 botol arak bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir bintang, 10 botol anggur merk API, 11 botol anggur merk alexis, dan 12 botol aggur merah gold.
“Kita amankan 493 botol Miras berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang,” jelas Efendi, Rabu (31/7/2024).
Selain barang bukti ratusan botol Miras, lanjut Efendi, polisi juga mengamankan penjualnya, yakni Muhammad Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso.
“Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ucapnya.
Kegiatan gerebek Miras ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan Miras di Kota Santri. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjual atau mengedarkan Miras.
“Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual Miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran Miras melalui Call Center Kandani di nomor 081323332022,” pungkas Efendi.