Polres Kediri Bongkar Produksi Miras Palsu, 4 Tersangka Ditangkap

Kediri
Caption: Polres Kediri merilis penangkapan tersangka praktik produksi dan peredaran Miras palsu di Perumahan Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Kamis (6/3/2025). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran Minuman Keras (Miras) palsu di sebuah rumah di Perumahan Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang warga Kediri ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi dan peredaran Miras ilegal tersebut.

Tersangka Bryan Natanael Witanto berperan sebagai pemilik modal dan usaha, Michael Perdana Putra bertanggung jawab dalam proses produksi, sementara Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu bertugas sebagai salesman yang mendistribusikan Miras palsu tersebut.

“Empat orang telah ditetapkan tersangka,” kata Fauzy, Kamis (6/3/2025).

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi mengenai peredaran Miras ilegal yang diterima aparat kepolisian.

Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu ditangkap terlebih dahulu, saat mengangkut sejumlah botol Miras tanpa izin yang lengkap di Jalan Wates Pare Jayaraya, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengembangan kasus ini membawa aparat ke sebuah rumah di Perumahan Desa Pagung, Kecamatan Semen, yang dijadikan lokasi produksi miras palsu. Di sana, petugas menangkap Bryan Natanael Witanto dan Michael Perdana Putra yang sedang meracik Miras ilegal.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk ratusan botol Miras palsu berbagai merek siap jual, ribuan stiker, label, dan tutup botol berbagai merek, label cukai palsu, bahan-bahan campuran seperti sprite, pemanis, dan alkohol, serta peralatan produksi.

“Kita langsung bergerak ke sana, dan kita berhasil mendapatkan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tutur Fauzy.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Miras palsu tersebut telah diedarkan di wilayah Kediri, Nganjuk, hingga Jombang.

Dalam perkara ini para tersangka nakal dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 204 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lalu pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (e) atau (i) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal 140 dan 141 UU No 18 Tahun 2012 tentang Keamanan Pangan.

Pos terkait