Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus dalam kurun waktu selama bulan Januari 2024.
Total ada sebanyak delapan perkara yang berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Kediri Kota dalam periode tersebut.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, pada Jumat (16/2/2024).
Nova menjelaskan, dalam satu bulan terakhir ini pihaknya sudah melakukan pengungkapan delapan perkara, dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Ke delapan perkara tersebut di antaranya ada perkara Curanmor dengan TKP di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Setono Pande, Kec Kota Kediri, Kota Kediri.
“Dalam perkara Curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin (73), warga Kecamatan Ngasem (Kabupaten Kediri),” beber Nova, Jumat (16/2/2024).
Selanjutnya, kata Nova, pihaknya juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah, dengan barang bukti sebanyak 24 galon Le Minerale berisi pertalite ukuran 15 liter, tiga jeriken berisi 30 liter pertalite, dengan tersangka DADS, warga Plosoklaten.
“(Berikutnya) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan TKP depan Masjid UNP Kota Kediri berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota, dengan tersangka DN, warga Pare Kediri,” jelas Nova.
Dalam perkara curas tersebut, lanjut Nova, tersangka DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan Masjid UNP.
“Kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor,setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke sepeda motor Mio dan bisa menyala, kemudian pergi lewat pintu belakang,” terang Nova.
Tak hanya itu, papar Nova, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pengroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura Kota Kediri, dengan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh aparat.
Perkara berikutnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota yakni kasus penadah hasil pencurian sepeda motor, dengan TKP di Jl Untung Suropati, yang dilakukan tersangka ANY.
Kemudian juga perkara tindak pidana pencurian uang, dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto, masing-masing pelaku masih di bawah umur.
“Alhamdulillah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat,” tuturnya.
“Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada, dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.