Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Sejumlah Pencurian

Metaranews.co, Kota Kediri — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap beberapa kasus tindak pidana, mulai dari pencurian hingga persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (8/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus pertama yang dipaparkan adalah pencurian dengan pemberatan pada 3 September 2025.

Dalam kasus ini, seorang pegawai kantor CV kehilangan laptop dan telepon genggam setelah mendapati ruang kerjanya dalam kondisi tidak seperti biasa.

Berdasarkan rekaman CCTV, seorang pria terlihat memanjat pagar kantor dan masuk ke ruangan sambil mengenakan masker, topi, dan jaket. Pelaku kemudian mengambil barang-barang tersebut.

Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai mantan karyawan berinisial T, warga Lombok Timur.

“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Total kerugiannya mencapai Rp 19 juta,” ujar Cipto.

Pada kasus lain, pencurian motor terjadi di pinggir Jalan Raya Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, pada 30 November 2025.

Polisi mengamankan motor Honda Scoopy serta sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui juga terlibat pencurian motor di Desa Bobang, Kecamatan Semen, pada 21 November 2025.

Saat itu korban memarkir Honda Beat miliknya di masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Sepulangnya, motor tersebut telah hilang.

“Kami juga mengamankan seorang penadah berinisial NY (45) di wilayah Bandar Kidul. Perannya cukup penting karena menjadi tempat aliran barang hasil kejahatan,” kata Cipto menambahkan.

Selain dua kasus pencurian, Polres Kediri Kota turut mengungkap perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Pesantren.

Peristiwa pertama terjadi pada 10 November 2025 ketika tersangka berinisial KM didapati berada dalam keadaan telanjang bersama korban di rumah korban.

Menurut polisi, insiden itu terjadi saat orang tua korban pergi bekerja. Ketika mereka pulang, pelaku yang panik langsung melarikan diri. Korban disebut kerap meminta uang kepada pelaku sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut.

Kasus lain pada Oktober 2025 juga melibatkan korban anak di bawah umur. Pelaku berinisial F diduga memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban dan melakukan tindakan asusila. Pelaku memberi imbalan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 setiap kali melakukan aksinya.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Cipto.

Ia menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus memperkuat penegakan hukum dan pendampingan bagi korban agar kasus serupa dapat diminimalisasi.

Pos terkait