Polres Kediri Kota Ungkap Modus Penjualan Miras Dicampur Susu dan Suplemen, Dijual Rp 10.000 Per Gelas

Polres Kediri Kota
Caption: Pers rilis ungkap kasus Narkoba di Mako Polres Kediri Kota, Senin (2/8/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kediri Kota membongkar kasus penjualan Minuman Keras (Miras) dengan modus baru, yakni dengan dicampur susu kental manis dan suplemen.

Cara tersebut digemari para remaja dan pelajar hingga viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 10.000 per gelas.

Penjual sekaligus pemilik berinisial SM (51) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. SM merupakan warga Dusun Cerme, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

“Terkait miras yang sempat viral di media sosial dikenal es moni. Jadi penjual ini mengemas miras menjadi es moni, dengan campuran susu, arak, extra joss, dan campur es batu,” jelas Bowo saat press rilis ungkap kasus di Mako Polres Kediri Kota, Senin (2/8/2024).

Bowo menjelaskan, tersangka menjual minuman keras jenis arak Jowo dikemas dengan istilah es moni.

Tidak hanya arak Jowo, es moni juga ditambahkan susu kental manis, suplemen, serta es batu agar rasanya lebih manis, mempunyai warna menarik, dan segar.

“Jadi kemudian diunggah ke media sosial sehingga banyak dari anak muda kalangan pelajar yang di bawah umur juga mengkonsumsi es moni,” jelasnya.

“Dengan itu, Satres Narkoba Polres Kediri Kota merespon dan mengamankan tersangka,” tambahnya.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap 10 kasus peredaran Narkoba dan miras selama periode Juli hingga Agustus 2024.

Pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kota Kediri.

Dari sepuluh kasus yang diungkap, sebanyak 12 tersangka laki-laki berhasil diamankan aparat.

Ke-10 kasus tersebut terdiri dari satu kasus miras, empat kasus Narkotika, dan lima kasus obat keras berbahaya atau okerbaya.

Pos terkait