Polres Kediri Larang Battle Sound Saat Perayaan HUT ke-78 RI

Battle Sound Kediri
Caption: Kepala Polres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho. Doc: Polres Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri melarang penggunaan sound system skala besar dalam kegiatan pawai pada kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun ini.

Jika ada yang melanggar larangan tersebut, maka pihak kepolisian tak segan-segan untuk melakukan pembubaran.

Bacaan Lainnya

“Bila masih ada kegiatan sound system keliling tentunya kita akan bubarkan. Untuk Kapolsek maupun Polsek bila butuh backup dari Polres Kediri tentunya kita siap untuk membubarkan atau menertibkan,” kata Kepala Polres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa (8/8/2023).

Agung menerangkan, sound system keliling atau biasa dikenal sebutan battle sound marak ditemui setiap perayaan HUT RI di tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, banyak masyarakat yang mengeluh atas suara bising yang dihasilkan oleh battle sound yang berkeliling dari satu desa ke desa lain itu.

“Banyak warga yang mengeluh, terganggu dan komplain ke kami karena suara sound ini sangat keras. Bahkan karena getarannya kencang sampai menggerakkan plafon rumah dan kaca,” jelasnya.

Agung melanjutkan, selain menggetarkan kaca dan plafon, getaran dari battle sound itu juga menyebabkan beberapa kaca rumah warga pecah tahun lalu.

Selain itu, atap-atap rumah warga yang kontruksinya yang kurang bagus juga berpotensi ambrol.

“Ada juga keluhan soal rontoknya kotoran-kotoran yang ada di plafon dan atap rumah. Beberapa pedagang di desa juga mengaku kalau makanan mereka kemasukan kotoran dari atap yang rontok,” ujarnya.

Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, lanjut Agung, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri juga telah mengeluarkan imbauan serupa, yakni melarang kegiatan battle sound.

“Melalui Mas Bup (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) aduan itu diteruskan untuk menjadi imbauan, yakni larangan battle sound di wilayah Kediri. Terutama saat kegiatan memperingati perayaan HUT RI nanti, battle sound akan dilarang,” papar Agung.

Meski kegiatan battle sound dilarang, Agung menuturkan bahwa penggunaan sound system  masih diperbolehkan untuk acara hajatan, dan beberapa acara lain yang dianggap tak meresahkan masyarakat.

Agung menyebut, pihaknya juga akan melakukan patroli keliling untuk memantau langsung bila ada kegiatan battle sound. Patroli itu akan dilakukan bersama pihak Pemkab.

“Kita pasti tertibkan atau bubarkan kegiatan battle sound keliling itu nantinya bersama Satpol PP,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *