Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri memusnahkan barang bukti kasus keracunan massal di Mako Polres Kediri, Kamis (28/11/2024).
Ada tiga truk jajanan kedaluwarsa yang dimusnahkan dari kasus keracunan massal yang terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada 1 Oktober 2024 itu.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan AFF (44), si pemilik toko. Tujuannya agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa mengonsumsi makanan kedaluwarsa berbahaya.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (28/11/2024).
Fauzy mengatakan, pemusnahan barang bukti ini meliputi makanan dan minuman kemasan berbagai merek yang sudah kedaluwarsa.
Hingga kini, sekitar 50 persen barang bukti tersebut telah dimusnahkan dan dilakukan pemusnahan kembali secara bertahap.
Pada pemusnahan barang bukti ini, Polres Kediri juga melibatkan melibatkan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, Satpol PP, BPOM, dan pengadilan
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.
Manurut Fauzy, pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan untuk mencegah agar peredaran jajanan kedaluwarsa tidak terulang kembali.
Adapun dalam perkara ini, tersangka AFF yang diamankan di Rutan Polres Kediri dinyatakan dalam kondisi sehat dan menunggu proses peradilan.
“Langkah ini penting untuk proses penyidikan sekaligus memastikan barang berbahaya ini tidak bisa lagi diedarkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain,” pungkas Fauzy.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.
Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AFF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal digeledah polisi.
Dipimpin Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa. Pemilik toko, AFF pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.