Polres Kediri Tangkap Pengedar Uang Palsu, Amankan BB Senilai Rp 4 Juta

Kediri
Caption: Penampakan uang palsu berhasil diamankan Polres Kediri. Doc: Polres Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu di wilayah Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, beberapa waktu lalu.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (42), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, selaku pengedar uang palsu.

Bacaan Lainnya

R berhasil diamankan petugas beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu dengan total senilai Rp 4.130.500.

“R akhirnya diamankan di wilayah Batuaji, Ringinrejo. Tapi R ini bukan warga Batuaji, Ringinrejo,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Fauzy menyebut, R yang bekerja sebagai pedagang saat diamankan kedapatan membawa satu paket uang palsu dengan Resi SPXID042072302362.

Paket tersebut, kata dia, berisi sebanyak 270 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, 10 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu nomer seri COG917784 dan ELK693965.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan satu paket dengan resi SPXID047585152232 berisi dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomer seri SCN015538 dan RFF182664, dua lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan nomer seri RCK327185, dan dua lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu nomer seri OFK474111.

“Setelah mengamankan barang bukti lembaran uang palsu dari R. Kami melakukan pengembangan dirumahnya,” jelasnya.

Fauzy melanjutkan, di rumah terduga pelaku R ditemukan barang bukti lagi yakni sebanyak lima lembar uang palsu pecahan 10 ribu nomer seri OFK474111, 70 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 56 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, satu helm Cargloss warna krem, dan satu sepeda motor merk Honda CB150R warna putih Nopol AG 6755 HH beserta kunci.

“R saat ini kita mintai keterangan. Termasuk RJ juga masih dimintai keterangan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polsek Puncu menerima laporan dari Sum (50), pedagang rujak petis pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Pedagang rujak ini menjadi korban peredaran uang palsu. Pasalnya saat melakukan pembayaran menggunakan uang palsu.

Selanjutnya petugas unit Reskrim Polsek Puncu mengamankan Suy (54) dan RJ (18).

Saat diinterogasi oleh petugas, RJ mengaku mendapatkan atau memesan uang palsu itu dari seseorang yang beralamatkan warga Desa Batuaji, Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yakni pria berinisial R (42).

Pos terkait