Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aksi terduga pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut sempat viral di media sosial, dan memicu keresahan masyarakat.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Terduga pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan sasaran anak-anak di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, terduga pelaku berangkat dari rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren.
“Pelaku awalnya tidak mendapatkan hasil, kemudian berpindah ke wilayah Kelurahan Campurejo,” kata Achmad saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Minggu (15/2/2026) sore.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku melihat dua anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang berjalan.
Terduga Pelaku sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, lalu berbalik arah dan menghampiri keduanya.
“Korban kemudian menjadi sasaran pencabulan oleh pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, terduga pelaku kembali melancarkan aksinya di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren.
Dengan modus berpura-pura menanyakan alamat penjual soto, terduga pelaku mendekati seorang siswi yang masih mengenakan seragam merah putih.
“Saat korban menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” beber Achmad.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kediri Kota. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Menurut Achmad, aksi terduga pelaku terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial, dan membantu polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026),” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa MS telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 19 kali. Mayoritas korban merupakan anak-anak.
Terduga pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang pernah menjalani hukuman pada 2016.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Achmad.
Adapun terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau pidana alternatif empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Polres Kediri Kota mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual.






