Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sebuah rumah di Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terbakar pada Rabu (4/3/2026) malam.
Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh ulah penghuni rumah yang sengaja membakar kamar saat berada dalam kondisi mabuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.05 WIB.
Menurut Kaleb, laporan kebakaran pertama kali diterima dari Ketua RT setempat, Dikut, pada pukul 21.58 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kediri Pos Pare langsung bergerak menuju lokasi pada waktu yang sama dan tiba sekitar pukul 22.05 WIB.
“Begitu menerima laporan, petugas kami langsung berangkat dan tiba di lokasi kurang dari sepuluh menit,” ujar Kaleb, Kamis (5/3/2026).
Saat petugas tiba, rumah dalam kondisi terkunci dari dalam. Warga yang melihat kobaran api kemudian berinisiatif menjebol pintu belakang rumah untuk memastikan kondisi di dalam bangunan.
“Dari informasi yang dihimpun, penghuni rumah diduga sengaja membakar kamar dalam keadaan pengaruh minuman keras,” katanya.
Tim Damkar Pos Pare menerjunkan satu unit armada dengan lima personel untuk memadamkan api. Proses pemadaman dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Kaleb memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah tidak ada korban, baik luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia. Situasi dapat segera dikendalikan,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Sementara itu, aset senilai kurang lebih Rp25 juta berhasil diselamatkan berkat kesigapan petugas pemadam kebakaran dan bantuan warga.
“Setelah kejadian, pemilik rumah diamankan ke Polsek Puncu menggunakan Hilux milik kepolisian dengan keadaan masih dalam pengaruh minuman keras,” pungkas Kaleb.






