Protes Penetapan Zona Dilarang Jualan, Ratusan PKL Geruduk Kantor Satpol PP Jombang

Jombang
Caption: Demo para PKL di halaman Kantor Satpol PP Jombang, Rabu (22/1/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, buntut penetapan zona dilarang berjualan.

Aksi ini dilatarbelakangi kondisi pedagang yang merasa terpuruk hingga kebingungan mencari tempat jualan, lantaran lokasi yang sehari-sehari dijadikan tempat mencari nafkah telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning.

Bacaan Lainnya

Penetapan zona itu tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang No 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang Lokasi Pedagang Kaki Lima.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang, Joko Fatah Rochim menjelaskan, kendati telah terbit SK tersebut namun pihaknya tidak pernah mendengar adanya rencana relokasi untuk para pedagang yang terdampak.

“Tuntutannya ya kenapa (SK) tidak disosialisasikan, harusnya bukan hanya woro-woro, karena pedagang ada yang libur pas tidak jualan jadi tidak tahu,” ujar Fatah di sela-sela demo, Rabu (22/1/2025).

Di tengah-tengah demo, lanjut Fatah, pihak Satpol PP Kabupaten Jombang menyarankan agar para pedagang berjualan di sepanjang jalan sentra PKL.

“Ya kita akan jualan di sepanjang jalan sentra PKL, meski ini jumlahnya kurang lebih 200 PKL, kita mau diletakkan di sentra PKL itu sudah 350, overload,” tutur Fatah.

Kabid Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, M Supakun mengatakan, para PKL itu demo untuk memperjuangkan lokasi pengganti.

“Mereka menuntut tetap berjualan, tidak menerima ketentuan SK Bupati, bahwa di jalur-jalur zona merah itu dilarang,” kata dia.

Padahal, lanjut Supakun, Satpol PP Kabupaten Jombang telah melakukan sosialisasi jauh sebelum relokasi, dengan cara mengadakan ledang keliling bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.

“Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah melaksanakan sosialisasi bersama Dinas Kominfo selama empat hari kita ledang, bukti video juga ada,” jelasnya.

Supakun menegaskan bahwa penataan merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin), bukan Satpol PP Kabupaten Jombang.

“Ke depannya terkait penataan bukan kewenangan Satpol PP, tapi ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” dalihnya.

Sementara saat ditanya bila nantinya masih ada PKL yang menempati zona merah maupun kuning, Supakun menyebut pihak Satpol PP Kabupaten Jombang tidak akan segan untuk melakukan penertiban.

“Ya kita tertibkan,” pungkasnya.

Pos terkait