Puluhan Advokat dan LBH Ajukan Pemeriksaan Tambahan untuk Faiz

Ahmad Faiz Yusuf
Caption: Ahmad Faiz Yusuf (baju tahanan) saat bersama para kuasa hukumnya. Doc: Anang Hartoyo

Metaranews.co, Kota Kediri – Ahmad Faiz Yusuf, pelajar madrasah asal Nganjuk sekaligus pegiat literasi di Kediri, yang ditangkap Polres Kediri Kota terus mendapat dukungan publik.

Tak hanya kalangan aktivis, saat ini ada 17 advokat dan enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ikut membantu membebaskan Faiz.

Kuasa Hukum Faiz, Anang Hartoyo mengatakan, pada Senin (29/9/2025) sejumlah LBH baru saja bergabung, Satu diantaranya adalah LBH Surabaya.

“LBH Surabaya baru bergabung, menyusul nanti ada LBH Malang juga,” jelas Anang, Senin (29/9/2025).

Anang mengatakan, LBH Surabaya ikut hadir di Polres Kediri Kota untuk mengajukan pemeriksaan tambahan untuk Faiz.

“LBH Surabaya diwakili Mas Lingga menyampaikan surat kuasa kepada Faiz, dan mereka juga ikut dalam agenda di Polresta hari ini (Senin, 29/9),” jelasnya.

Selain LBH dan advokat, kata Anang, nantinya akan ada banyak tokoh nasional yang menyatakan dukungan, dan turut menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini masih kita proses, penjaminnya dari beberapa tokoh masyarakat di Kediri dan sekitarnya, dan ada juga tokoh nasional,” ucap Anang.

Penangguhan penahanan ini, menurut Anang, sangat penting mengingat Faiz masih pelajar dan pada bulan depan akan menjalani ujian akhir.

“Penangguhan penahanan sangat penting sebab Faiz adalah pelajar, dan ia punya hak pendidikan juga,” terangnya.

Humas Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pegiat Literasi, Fahmi menambahkan, dukungan terhadap Faiz datang dari berbagai daerah dan ibu kota.

Di Jakarta, seruan kesadaran datang dari Sekolah Tinggi Driyarkara. Seruan itu disampaikan langsung oleh Ketua STF, Romo Simon Lili Tjahjadi Pr.

“Seperti yang diungkapkan Romo Simon. Penangkapan disertai tindakan aneh yaitu penyitaan buku ilmiah yang mengajak berpikir kritis,” tutur Fahmi.

Pos terkait