Metaranews.co, Kota Kediri – Puluhan karyawan PT Triple’s Indosedulur yang tergabung dalam Aliansi Pekerja atau Buruh Kediri raya (ASPERA) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Triple’s Indosedulur, Jalan Kombes Pol Duryat No 5-7 Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Rabu (7/5/2025).
Sambil membentangkan poster tuntutan, dalam orasinya massa menuntut pihak perusahaan membayarkan uang pesangon kepada 17 karyawan yang di-PHK.
Massa juga menuntut perusahaan membayar sisa upah selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua ASPERA, Hari Budianto, mengaku kecewa karena kedatangan mereka untuk mediasi dengan perusahaan tidak diakomodir, dan hanya ditemui oleh Toni dan Tigor Prakasa sebagai mediator dan ahli waris perusahaan.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena pihak ahli waris enggan memberikan hak-hak karyawan yang telah di-PHK.
“Saya kira pihak perusahaan mau diajak mediasi, pihak perusahan tidak mempunyai itikad baik, karena yang dibahas hal-hal yang tidak ada kaitnya dengan pokok permasalahan antara perusahaan dengan karyawan,” terang Hari.
Hari menambahkan, seharusnya pihak perusahaan memberikan pesangon sebesar sembilan kalai gaji, mengingat masa kerja karyawan yang di-PHK sudah puluhan tahun.
“Diatur didalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021, No 36 tahun 2012, dan diperbaharui dengan PP 51, jelas itu pesangonnya bisa dihitung, bisa sampai puluhan juta, masak diberi tiga juta, ini kan melanggar hukum perusahaan ini,” jelasnya.
Massa yang kecewa mengancam akan melakukan aksi solidaritas antarsesama buruh. Mereka akan mengelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Ketika direktur utama sudah meninggal dunia, direktur-direktur yang mengambil alih estafet pimpinan itu yang akan kita ajak mediasi, bukan ahli waris. Kita akan datang dengan massa yang lebih besar,” ancam Hari.