Puluhan Jurnalis Kediri Gelar Aksi Penolakan Pasal ‘Bermasalah’ di RUU Penyiaran

RUU Penyiaran
Caption: Jurnalis di Kediri menggelar aksi damai di depan TMP Kota Kediri, Jumat (17/5/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi jurnalis kontituen Dewan Pers, yakni AJI, IJTI, dan PWI di Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar aksi damai penolakan sejumlah pasal di RUU Penyiaran, Jumat (17/5/2024).

Aksi penolakan RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers itu digelar di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Aksi itu diikuti puluhan jurnalis dengan cara berorasi, pembentangan poster, tabur bunga, hingga pembakaran poster.

“Kami mendesak supaya pasal-pasal yang bermasalah, yang membungkam kebebasan pers, yang membungkam kebebasan itu untuk dicabut,” kata Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, Jumat (17/5/2024).

Danu menyampaikan, pasal-pasal RUU Penyiaran yang sekarang sedang digodok di tingkat parlemen itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi.

Adapun hal yang bertentangan dengan UUD 1945, kata dia, yakni adanya pembatasan hak komunikasi masyarakat untuk memperoleh informasi di pasal-pasal RUU Penyiaran.

Pasal-pasal tersebut di antaranya pembatasan jurnalisme investigasi dan penanganan sengketa jurnalistik.

“Saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi gol,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Juliandi, mendesak DPR RI supaya meninjau kembali, kemudian mengkaji ulang, bahkan bila perlu melakukan pencabutan.

“Ada beberapa konsen yang ditemukan dalam rancangan undang-undang ke penyiaran yang pasalnya disusupkan. Tetapi konsen kami adalah satu bahwa media sangat tidak setuju jika media misalnya dilarang untuk melakukan investigasi,” paparnya.

Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi menerangkan, aksi yang digelar ini sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pers.

Masyarakat perlu mengetahui dan paham bahwa jurnalis berpihak ke masyarakat, dan meneruskan informasi-informasi dengan baik sesuai data yang jelas.

“Kalau investigasi ini dibungkam atau diberangus secara otomatis hasil karya jurnalistik tidak ada artinya. Untuk itu kita melakukan aksi damai ini, agar masyarakat tahu bahwa kita membela rakyat sesuai pilar keempat demokrasi, ” pungkasnya.

Pos terkait