Pura-pura Beli Kambing, Pria Jombang Tipu Warga Kediri hingga Bawa Kabur 8 Ekor

Jombang
Caption: Terduga pelaku penipuan usai diamankan anggota Polres Jombang, Rabu (15/10/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Mahendra Saputra (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus berpura-pura membeli kambing.

Kasus ini dilaporkan oleh Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang menjadi korban setelah kambing miliknya dibawa terduga pelaku tanpa dibayar.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menurut keterangan polisi, terduga pelaku datang ke rumah korban, kemudian mengajak korban ke warung bersama suami dan anak korban, dengan alasan ingin membeli pakan kambing terlebih dahulu.

Kepada korban, MS mengaku akan membayar setelah kambing diantarkan ke pembeli di daerah Tembelang, Jombang.

Namun setelah kambing dibawa, terduga pelaku tidak pernah kembali dan menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melapor ke Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan setelah adanya laporan tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing hasil kejahatan,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna hitam nopol N-8148-RF, delapan ekor kambing (terdiri dari lima ekor jowo randu dan tiga ekor senduro merah), serta satu unit motor Honda Beat S-2391-OBI.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang pernah dihukum empat bulan di Lapas Kelas II B Jombang pada tahun 2002, dan kembali dipenjara dua tahun enam bulan di Lapas Kelas I Surabaya pada tahun 2023,” jelasnya.

Kini terduga pelaku kembali harus berurusan dengan hukum, dan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pos terkait