Metaranews.co, Kota Kediri – Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (26/11/2024) diwarnai cekcok antaranggota dewan.
Cekcok bermula saat Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, hendak menskors jalannya sidang. Firdaus menginginkan pembahasan Raperda APBD 2025 dilanjutkan pada 28, 29, dan 30 November 2024.
Keputusan Firdaus tersebut disetujui dua fraksi di DPRD Kota Kediri, yakni Fraksi PAN dan NasDem.
Sedangkan fraksi lainnnya seperti Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, PKB, dan Hanura tidak menyetujui hal tersebut. Mereka beralasan pembahasan Raperda APBD 2025 sudah digelar sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Wijaya mengatakan, pembahasan Raperda APBD 2025 sebenarnya telah digelar, meski tanpa kehadiran Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus.
Menurut Sudjono, Firdaus dan Fraksi PAN dan NasDem telah diundang dalam peripurna pembahasan tersebut, namun mereka tidak hadir.
“(Raperda) APBD sudah dibahas satu bulan yang lalu, dan itu sudah kita rapatkan secara resmi. Jadi tidak bisa kita lihat lagi ke belakang. Kedua waktunya sudah tidak masuk akal, tanggal 29 harusnya sudah selesai,” ujar Sudjono.
Sudjono menuturkan, karena pada rapat sebelumnya Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, tidak hadir, maka ia sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kediri yang memimpin pembahasan Raperda APBD tersebut.
“Saya jadi salah satu pimpinan ingin pembahasan APBD cepat selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, mengaku akan tetap menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda APBD 2025 pada 28 dan 29 November 2024.
Kemudian tahapan berikutnya yakni penyampaian Pandangan Umum (PU) dan Pandangan Akhir (PA) pada 30 November 2024 mendatang.
Firdaus berdalih pembahasan Raperda APBD yang digelar sebelumnya ilegal, karena tanpa persetujuan dirinya selaku Ketua DPRD Kota Kediri.
“Ketua masih ada, saya tidak mati, saya masih hidup, saya masih sehat, dan yang punya peran dan tugas adalah ketua,” tegasnya.
“Besok saya sebagai ketua tetap akan memberikan undangan tanggal 28 dan 29 untuk pembahasan (Raperda) APBD. PU akan kita bahas kembali tanggal 30, PA-nya 30 sore,” pungkasnya.