Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintahan desa se-Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bakal mendapat aturan baru.
Aturan baru itu termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa yang kini memasuki tahap Pansus di DPRD Kabupaten Kediri.
Raperda Pemerintahan Desa baru itu nantinya akan mengusung konsep omnibus, mencabut dan menggabungkan sejumlah Perda terkait pemerintahan desa yang lama.
Adapun Perda yang bakal dicabut di antaranya Perda tentang pemilihan kepala desa, Perda pengangkatan perangkat desa, Perda BPD, Perda aset desa, Perda Bumdes, dan sejumlah Perda lainnya.
“Perda Desa ini nanti oleh pihak pemerintah daerah dikonsep dalam bentuk omnibus. Jadi beberapa Perda yang sudah ada itu nanti digabungkan jadi satu,” jelas Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, Kamis (16/3/2023).
Lutfi menjelaskan, total ada sebanyak sembilan Perda terkait pemerintahan desa yang akan dicabut, kemudian dijadikan satu ke dalam satu di Raperda Pemerintahan Desa yang baru ini.
Masih kata Lutfi, terdapat sejumlah keuntungan bila Raperda Pemerintahan Desa tersebut rampung dan menjadi Perda. Di antaranya akan memudahkan regulasi terkait pelaksanaan pemerintahan desa.
Jika Raperda ini resmi diundangkan, maka setelahnya akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan calon Perda tersebut.
Lutfi mengungkapkan, pembahasan Raperda Pemerintahan Desa ini masih dalam tahap RDP antara tim Pansus bersama jajaran SKPD terkait.
RDP ini juga akan mengundang stakeholder terkait lainnya, seperti para ahli dan kelompok-kelompok paguyuban desa untuk mendengarkan masukan masyarakat.
“Sehingga apabila menjadi Perda, ini nanti akan komprehensif bisa diterima dan dilaksanaan oleh masyarakat,” pungkasnya.