Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) jenis arak tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 115 botol arak ukuran 1,5 liter yang siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapati tersangka tengah menyimpan miras dalam tujuh karung warna putih, yang ditaruh di bak mobil Isuzu Pick Up bernomor polisi S 8870 WI.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, tersangka mendapatkan pasokan arak dari wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/9/2025) siang.
“Miras dibeli sebanyak 115 botol dengan harga total Rp4 juta, untuk dijual kembali di wilayah Jombang,” ujar Margono, Selasa (9/9/2025).
Menurut keterangan yang didapat aparat kepolisian, tersangka menjual setiap botol arak seharga Rp65 ribu. Dengan harga tersebut, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol.
Barang bukti yang diamankan berupa 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Jika berhasil diedarkan, maka jumlah tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp20 juta,” pungkas Margono.