Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Menjelang berakhirnya Operasi Patuh 2025 yang serentak dilaksanakan pihak kepolisian, masih banyak pengendara di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.
Hal itu terbukti saat jajaran Polres Kediri menindak ratusan pengendara motor di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Jumat (25/7/2025).
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, mengungkapkan bahwa dari banyaknya pengendara roda dua yang ditindak, mayoritas adalah para pemuda.
“(Operasi patuh) ini sudah berlangsung selama dua belas hari. Saat ini pun masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan berkendara,” ujar Jata.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan
Banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun yang masa berlakunya sudah habis.
Menurut Jata, pelanggaran yang paling dominan dalam operasi kali ini ini adalah pengendara yang tidak mengenakan helm.
“Kami beri sanksi tilang. Mungkin ada sekitar 129 pelanggar sejak pukul 14.46 WIB. Jumlah pastinya masih dalam proses rekap, (kegiatan) ini masih berlanjut soalnya,” terangnya.
Dalam Operasi Patuh ini, Polres Kediri menerapkan sistem stasioner dan hunting system.
“Stasioner berarti petugas berada di suatu titik tertentu untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Sementara hunting system adalah patroli keliling yang memungkinkan petugas menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan,” jelasnya.
Melalui operasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih patuh dalam berlalu lintas di kemudian hari.
Kepatuhan terhadap protokol berkendara diyakini dapat meminimalisir angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Kediri.
Sebagai informasi tambahan, Operasi Patuh Semeru 2025 ini akan berlangsung selama empat belas hari, dimulai dari tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini meliputi penggunaan knalpot tidak standar, pengendara roda empat tidak memakai sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu pengemudi mengoperasikan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, dan balap liar.