Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri terancam tak bisa menggunakan hak pilih saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024.
Setidaknya, ada sebanyak 500 warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri asal Kabupaten Kediri yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, pihaknya tidak bisa menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kediri, dengan alasan berada di luar wilayah Kabupaten Kediri.
Lapas Kelas IIA Kediri beralamat di Jl Jaksa Agung Suprapto, No 21, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
“Kami tidak bisa mendirikan TPS khusus di Lapas Kelas II A,” kata Nanang saat dikonfirmasi METARA, Kamis (22/8/2024).
Nanang menyarankan agar pihak Lapas Kelas IIA Kediri dapat mengirimkan warga binaannya ke TPS terdekat yang berada di wilayah Kabupaten Kediri, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya saat coblosan Pilkada berlangsung.
Namun hal tersebut tentunya harus mempertimbangkan faktor keamanan.
Meski begitu, kata Nanang, para warga binaan akan tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lokasi khusus di Kota Kediri, dan tetap memiliki hak pilih untuk Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Ia tak menampik bahwa warga binaan Lapas Kediri mayoritas adalah warga Kabupaten Kediri.
Namun pihaknya tidak mungkin mengantar ratusan warga binaan tersebut keluar lingkungan Lapas untuk melakukan pencoblosan di TPS terdekat.
Faktor keamanan dan kawalan petugas dinilai tidak seimbang dengan jumlah warga binaan yang keluar di lingkungan Lapas Kediri.
“Yang jelas kita tidak mungkin membawa warga binaan keluar lingkungan Lapas,” tegasnya.
Jumlah seluruh warga binaan Lapas Kediri ada sebanyak 940 orang, dengan rincian narapidana 706 orang dan tahanan 234 orang.