Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kediri

Kediri
Caption: Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri saat melakukan patroli operasi non yustisi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (26/8/2025). Doc: Satpol PP Kabupaten Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menertibkan sejumlah papan reklame dalam operasi non yustisi yang digelar di dua wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Ngadiluwih dan Kras, Selasa (26/8/2025).

Penertiban dilakukan karena masa pajak reklame telah habis, sehingga melanggar ketentuan dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Kediri, Prasetyo Satrio Widodo, selaku pimpinan operasi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan ketertiban umum dan estetika kota.

“Di Ngadiluwih dan Kras, kami mendapati reklame yang sudah habis masa pajaknya dan masih terpasang di tiang listrik,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi METARA, Selasa (26/8/2025).

Reklame-reklame tersebut kemudian diturunkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Kediri.

Prasetyo menambahkan, papan reklame yang tidak membayar pajak dan tetap terpasang di jalur publik berpotensi menimbulkan masalah baru, baik dari sisi keindahan tata kota maupun ketertiban umum.

Selain menertibkan reklame, petugas juga mendapati pengamen dan badut yang beraktivitas di simpang empat Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih.

Keduanya diberi teguran sekaligus diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di jalan raya.

“Mereka juga kami minta untuk membuat (surat) pernyataan agar tidak mengulangi aktifitas yang sama di jalan raya,” terang Prasetyo.

Prasetyo menerangkan, teguran tersebut merupakan langkah persuasif Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menekan pelanggaran di ruang publik.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin.

“Fokus utamanya tidak hanya pada reklame, tetapi juga aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum di jalan raya maupun ruang publik lainnya,” tegasnya.

Pos terkait