Metaranews.co, Kota Kediri – Penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sepanjang Jalan Brawijaya Kota Kediri menuai protes dari sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sedikitnya ada 40 PKL di kawasan Jalan Brawijaya Kota Kediri sejak hari ini, Kamis (31/10/2024), dilarang berjualan.
Mereka pun memprotes kebijakan tersebut, karena belum adanya penataan tempat baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.
Owi, salah satu pedagang mengatakan, para PKL disuruh langsung menghentikan aktivitas jualan tanpa ada persiapan relokasi dari Pemkot Kediri.
“Ya harapannya beri solusi dahulu, agar para PKL ini berjualan dulu sambil menunggu relokasi dipersiapkan. Agar kami masih bisa tetap berjualan dahulu,” kata Owi, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, pemberitahuan larangan berjualan dari Pemkot Kediri itu baru diterima para pedagang sejak Selasa (29/10/2024) lalu.
Sementara Taman Brantas Kota Kediri yang menjadi tempat relokasi saat ini belum bisa ditempati para PKL.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma, menyebut pihaknya telah memberikan tiga solusi atas penataan KTL Jalan Brawijaya tersebut.
Pertama, kata Wahyu, para pedagang bisa berpindah ke gang jalan masuk perkampungan sepanjang Jalan Brawijaya Kota Kediri.
Kemudian yang kedua para pedagang diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Brawijaya pada jam sore pukul 16.00 – 00.00 WIB.
Selanjutnya para pedagang bisa menempati tempat relokas di area Taman Brantas Kota Kediri.