Resmikan Program GWI di Jombang, Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Nilai Harta Wakaf Tak Boleh Berkurang

Ma’ruf Amin
Caption: Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, saat menghadiri acara launching program GWI di SMA Trensains Tebuireng, Rabu (15/3/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews,co, Kabupaten Jombang – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, meluncurkan program Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) di kompleks Pondok Pesantren Sains Tebuireng di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (15/3/2023).

Dalam momen itu, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa wakaf bisa menjadi  salah satu pendekatan untuk mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan sosial.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, ia mengajak warga bangsa yang peduli dengan kemiskinan dan ketimpangan sosial untuk menyisihkan harta melalui wakaf, dan membantu mengentaskan kemiskinan.

Peluncuran GWI ini dilaksanakan di lahan yang merupakan lahan wakaf oleh KH Hasyim Asy’ari. Lahan ini diserahkan kepada Pondok Pesantren Tebuireng untuk pendidikan tahun 1934.

“Mengingat waktu itu tahun 1934 Indonesia belum diproklamasikan, maka tidak ada catatan mengenai lahan tersebut di kantor pertanahan sekarang,” ujar Ma’ruf Amin, Rabu (15/3/2023).

Lahan itu kini sudah dikembangkan menjadi kompleks Pondok Pesantren Sains Tebuireng, dan menampung sebanyak 1.400-an santri.

“Sesusi hukum wakaf, nilai harta yang diwakafkan tidak boleh dikurangi sedikitpun, sehingga wakaf KH Hasyim Asy’ari tahun 1934 tetap utuh, dan sekarang sudah menjadi salah satu kompleks pesantren,” bebernya.

Menurut Ma’ruf Amin, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan versi World Giving Index 2022 di tahun 2018. Masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang gemar berbagi.

“Sebut saja tradisi tumpengan, slametan, tahlilan, dan banyak tradisi lain yang mayoritas dalam ritual tersebut selalu dibarengi dengan acara bagi-bagi berkat (nasi beserta lauk pauk yang dibawa pulang oleh para tamu), dan makan bersama. Dari sini terlihat masyarakat Indonesia sangat kental dengan tradisi komunal dan berbagi. Namun, fakta di atas tidak berbanding lurus dengan pengelolaan dana yang bersifat sosial (charity). Hal ini dikarenakan masih lemahnya tata kelola wakaf, rendahnya literasi,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *