Ribuan Narkotika dan Obat Terlarang Hasil Tindak Pidana di Jombang Dimusnahkan

Jombang
Caption: Petugas saat membuang barang bukti ke tempat pemusnahan di halaman Kantor Kejari Jombang, Rabu (23/10/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum berupa Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (23/10/2024).

Untuk Narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibubur menggunakan air, sedangkan untuk barang bukti lain yang diamankan dari tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jombang, Kusmi menjelaskan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ada sebanyak 137,484 gram sabu-sabu dari 24 perkara, pil double L 1.070.871 butir dari 20 Perkara, seperangkat alat hisap sabu-sabu sebanyak 11 paket, pil yarindu 120.000 butir, pil carmophen 28.116 butir, ganja kering 310,22 sram dari satu perkara.

“Kami telah menangani sedikitnya 45 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah inkrah,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Pemusnahan barang bukti ini berasal hasil dari perkara yang ditangani sejak awal Juni hingga Oktober 2024. Perkara tersebut sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan.

“Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk pelaksaanaan tugas dan wewenang kita dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk prinsip kehati-hatian Kejari Jombang terhadap penyelesaian penanganan barang bukti, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya harapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya.

Pos terkait