Ribuan Pemilih Ajukan Pindah TPS di KPU Kabupaten Kediri, Terbanyak Alasan Belajar

Pindah TPS Kediri
Caption: Sejumlah warga saat mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu. Doc: KPU Kabupaten Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa ada ribuan pemilih yang mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Sejak pengurusan pindah pemilih ditutup pada Senin (15/1/2024), KPU Kabupaten Kediri mencatat ada sebanyak 9.556 orang pindah TPS baik ke luar maupun ke ke dalam Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

“Per tanggal 15 Januari kemarin pemilih masuk ada 4.870 orang. Kemudian pemilih keluar ada sebanyak 4.686 orang, sehingga total melakukan pindah pemilih sebanyak 9.556 orang,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana, Rabu (17/1/2024).

Wisnu menjelaskan, pengajuan proses pindah pemilih tersebut terbagi di TPS reguler maupun TPS lokasi khusus seperti kawasan Pondok pesantren (Ponpes) dan Kampung Inggris di Kecamatan Pare.

Adapun paling banyak, kata Wisnu, pengajuan proses pindah pemilih ini didominasi TPS lokasi khusus dengan alasan belajar.

“Baik TPS reguler atau khusus, rata-rata terbanyak pertama alasan belajar, kedua bekerja, dan lainnya pindah domisili,” jelasnya.

“Dominasi belajar di kawasan pondok pesantren dan Kampung Inggris,” tambah Wisnu.

Menurut Wisnu, total TPS lokasi khusus yang ada di Kabupaten Kediri tersebar di empat kecamatan, dengan rincian di Kecamatan Semen dua TPS, Mojo 17 TPS, Kepung empat TPS, dan Kandangan tiga TPS.

Total kesuluruhan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus berjumlah 6.518 orang.

Wisnu menerangkan, proses pindah TPS yang telah ditutup pada Senin (15/1/2024) lalu melayani mereka yang memiliki alasan tertentu.

Di antaranya mereka yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Selanjutnya mereka yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, dan pekerjaan di luar domisili.

Semetara itu, lanjut Wisnu, pihak KPU Kabupaten Kediri masih melayani proses pindah TPS hingga hari H-7 coblosan.

Layanan ini hanya berlaku bagi mereka yang masuk empat kategori, yakni mereka yang sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di rutan.

Pos terkait