Ribuan Warga Kota Kediri Penerima Bantuan Iuran BPJS Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan
Caption: Peserta JKN menunjukkan Kartu Indonesia Sehat. Doc: Humas BPJS Kesehatan

Metaranews.co, Kota Kediri – Sebanyak 5.143 data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan di Kota Kediri, Jawa Timur, dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut merupakan dampak penyesuaian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa dari total data yang dinonaktifkan, sebanyak 5.091 merupakan warga Kota Kediri, sementara 53 lainnya ber-KTP luar daerah.

“Karena update DTSEN, maka terdapat 5.143 penerima manfaat yang desilnya pindah, sehingga PBI-nya oleh pusat dinonaktifkan,” jelas Imam, Senin (9/2/2026).

Selain penonaktifan, Dinas Sosial juga mencatat adanya penambahan data penerima manfaat baru. Sebanyak 4.461 warga didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI JK.

“4.461 data penerima manfaat PBI JK baru tersebut berasal dari peserta PBI daerah yang pembiayaannya kemudian ditarik menjadi PBI pusat,” bebernya.

Imam menegaskan, meski ribuan data dinonaktifkan, masyarakat tidak serta-merta kehilangan jaminan layanan kesehatan.

Warga yang mendapati status kepesertaan BPJS-nya nonaktif saat mengakses fasilitas kesehatan tetap dapat memperoleh layanan.

“Jika masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dan statusnya dinyatakan nonaktif, akan diarahkan ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan selanjutnya puskesmas akan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Imam.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diminta tidak khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat penyesuaian data DTSEN. Pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.

Terlebih, Kota Kediri telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh lapisan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan.

“Pada prinsipnya, ini sudah tercover di APBD. Tidak ada perbedaan antara yang dicover pemerintah pusat maupun daerah. Layanan kesehatan tetap bisa diakses semua masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait