Ricuh Usai Vonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Luapkan Amarah di Ruang Sidang

Jombang
Caption: Suasana sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang, Kamis (23/10/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang berubah tegang saat majelis hakim mengetukkan palu vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Putri RA (18).

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal saat membacakan amar putusan, Kamis (23/10/2025).

Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa kembali,” ujar Hakim Faisal menutup persidangan.

Namun, tak lama setelah sidang ditutup, suasana berubah ricuh. Saat tiga terdakwa digiring keluar ruang sidang, keluarga korban yang sejak awal menahan emosi akhirnya meluapkan kemarahan.

Teriakan histeris dan sumpah serapah menggema di ruang sidang.

Iku pantes dipateni!” (Itu layak dihukum mati), teriak seorang ibu yang merupakan keluarga korban.

Beberapa anggota keluarga bahkan sempat berusaha mendekati dan memukul para terdakwa sebelum berhasil diamankan petugas keamanan.

Situasi sempat kacau beberapa menit sebelum akhirnya polisi menggiring para terdakwa keluar dari ruang sidang.

Tangis histeris pecah. Sejumlah anggota keluarga korban menangis tersedu, bahkan ada yang pingsan dan harus dievakuasi keluar ruang sidang.

“Kami tidak terima, mereka seharusnya dihukum mati!” seru salah satu anggota keluarga korban dengan mata sembab.

Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup.

“Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami. Namun kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Terkait permohonan restitusi yang ditolak hakim, pihak kejaksaan juga menyatakan masih akan mempelajari opsi hukum berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Faruq, menegaskan pihaknya resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami sudah menyatakan banding. Untuk alasan dan materi banding, masih akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Dengan demikian, meski persidangan di PN Jombang telah berakhir, kasus tragis yang mengguncang Kabupaten Jombang ini masih akan berlanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025).

Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Dari hasil penyidikan, pelaku utama Adriansyah Putra Wijaya diketahui merupakan pacar korban.

Ia bersama dua rekannya, Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda, tega menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya ke sungai.

Pos terkait