Ronny-Fadloly, Pendaftar Calon Perseorangan di Pilwali Kediri Dinyatakan Gugur

Kediri
Caption: Ronny Siswanto saat menyerahkan persyaratan dukungan jalur perseorangan di KPU Kota Kediri, Minggu (11/5/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacawawali) Kediri, Ronny Siswanto–Fadloly Iwa Kusuma, melalui jalur perseorangan dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi mengatakan, pasangan Ronny-Fadloly dinyatakan gugur karena dari 24.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) persyaratan dukungan yang dikumpulkannya hanya 18.246 KTP yang terverifikasi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk mendaftar melalui jalur perseorangan, persyaratan dukungan Bacawali- Bacawawali Kediri minimal harus memiliki 23.397 KTP dukungan.

Batas minimal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, yang mana pasangan calon Ronny-Fadloly pun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan perhitungan, dokumen dukungan diserahkan 18.246 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan kurang dari batas minimal,” kata Puspo, Senin (13/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, pasangan Ronny-Fadloly mendaftarkan Pilkada Kota Kediri 2024 via jalur perseorangan ke KPU Kota Kediri, Minggu (11/5/2024) malam.

Datang bersama timnya, Ronny mendaftar secara langsung ke Kantor KPU Kota Kediri. Kedatangannya untuk melaporkan persyaratan dukungan sebanyak 24.000 KTP.

Pos terkait